Pajak Pertambahan Nilai Pada Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Authors

  • Ghinaa Febriana Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ivan Krishna Harimurti Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Lukman Nul Hakim Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ulfa Anggraini Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i4.339

Keywords:

Health, Taxable services, Value added tax

Abstract

Prior to the enactment of the Law on the Harmonization of Tax Regulations, medical health services were exempted from the imposition of VAT. However, these exceptions are considered unfair and cause the government to lose the potential for greater tax revenue. because the government removed medical health services from the VAT exemption list. This study uses a qualitative descriptive analysis by comparing the imposition of VAT in Indonesia with other countries and by analyzing the implications of implementing policies. The results of the analysis found that several countries have also applied VAT on health services, but there are also several countries that have not imposed VAT on health services. In addition, this study also found that the change in provisions regarding health services to become taxable services (JKP) has three implications in general, namely implications for the emergence of obligations for health service entrepreneurs to become taxable entrepreneurs (PKP), implications for the emergence of potential state revenues, and implications for tax equity in the context of income distribution. Based on these things, it can be concluded that this study concludes that the change regarding health services to JKP by providing certain exceptions in the form of limited VAT exemptions is a fairly appropriate step taken by the Government, both from the side of justice and from the side of acceptance.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari pengenaan PPN. Akan tetapi pengecualian tersebut dirasa tidak adil dan menyebabkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang semakin besar. oleh karena pemerintah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan medis dari daftar pengecualian PPN. penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan membandingkan pengenaan PPN di Indonesia dengan negara lain serta dengan menganalisis implikasi penerapan kebijakan. Hasil analisis didapatkan bahwa beberapa negara juga telah menerapkan PPN terhadap jasa kesehatan namun terdapat juga beberapa negara yang tidak mengenakan PPN terhadap jasa kesehatan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa perubahan ketentuan mengenai jasa kesehatan menjadi JKP memberikan tiga implikasi secara umum, yaitu implikasi pada munculnya kewajiban pengusaha jasa kesehatan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), implikasi pada munculnya potensi penerimaan negara, dan implikasi pada keadilan pajak dalam konteks distribusi pendapatan. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan mengenai jasa kesehatan menjadi JKP dengan memberikan pengecualian tertentu berupa pembebasan PPN secara terbatas merupakan langkah yang cukup tepat yang diambil oleh Pemerintah, baik dari sisi keadilan maupun dari sisi penerimaan.

References

Anggraeniko, L. S., & Afrilies, M. H. (2021, November). Kedudukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Pemberlakuan serta Pengaruhnya pada Bidang Kesehatan. In Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (pp. 1259-1266).

Aritonang, J. (2017). PENGENAAN “PPN” ATAS PENYERAHAN OBAT-OBATAN OLEH RUMAH SAKIT. In Forum Ilmiah Keuangan Negara (Vol. 4, No. 1, pp. 14-14).

Azizah, W. N., & Wijaya, S. (2020). Overview Of Income Tax on More VAT Differences in Retail Used Motorcycle Retail. Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 1(1), 134-145.

Fajar, F. M., Prawira, Z. Y., Manullang, R. S., & Wijaya, S. (2022). Urgensi Buah-Buahan Sebagai Barang Kena Pajak : Pro Dan Kontra. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 427–434. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1978

Government UK. (28 Juli 2014). Health professionals and pharmaceutical products (VAT Notice 701/57). Diakses tanggal 5 Desember 2022, dari https://www.gov.uk/guidance/health-professionals-pharmaceutical-products-and-vat-notice-70157

Gultom, Y. A., Hidayati, R. N. F., Pratama, K. A., & Wijaya, S. (2022). Alternatif Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Beras. Jurnalku, 2(4), 552–562. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.336

Hidayah, I., & Listiono, A. (2015). Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 atas pengadaan alat kesehatan/bahan peralatan kesehatan laboratorium/radiologi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2013. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Perbankan Indonesia, 23(1).

Ihsan, I. M. (2022). PROSEDUR PELAPORAN PPN PADA OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT ISLAM ASSYIFA KOTA SUKABUMI (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sukabumi).

Kementerian Keuangan. (2021). Laporan Belanja Perpajakan 2020.

Khalida, F. (2018). Mekanisme pelaksanaan pajak pertambahan nilai (PPn) atas pembelian dan penjualan alat kesehatan tahun 2017 (studi kasus PT Indo Medika Utama). SKRIPSI-2018.

Kuncoro, M. (2009). Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi: Erlangga. Jakarta. Lupiyoadi.

Kusumawardani, P. P. O. (2019). Laporan Belanja Perpajakan: Sejarah dan Aplikasinya di Indonesia. Kebijakan Perpajakan: Optimalisasi Insentif dan Kesinambungan Fiskal, 227.

Lestari, S. (2021). Kajian Uu Cipta Kerja Terhadap UU Kesehatan Dan UU Tenaga Kesehatan. MAGISTRA Law Review, 2(01), 21-39.

Mulyani, S. (2022). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Obat. JURNAL ACITYA ARDANA, 2(2), 205-216.

Nassau, N.P. 9 (2017). VAT Guidance for Medical and Healthcare Services. Bahamas.

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nurrizqi, F. A., Rizal, M. N., Syuhada, T., & Wijaya, S. (2022). Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Daging: Dampak Dan Saran Kebijakan. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 435–445. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1S.1981

Octavrianas, A. D. (2020). Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Alat Kesehatan Selama Pandemi Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Pratama, W.B. (2022). Target Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023 Disetel Maksimal, Sri Mulyani Beberkan Strategi ini. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20220217/9/1501452/target-pertumbuhan-ekonomi-2023-disetel-maksimal-sri-mulyani-beberkan-strategi-ini

Puspitasari, Y. C. (2020). ANALISIS PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI INSTALASI FARMASI RSIA MUSLIMAT JOMBANG (Doctoral dissertation, STIE PGRI DEWANTARA).

Putri, D. H., & Wijaya, S. (2022). Pajak Pertambahan Nilai Final: Belajar Dari Ghana Dan China. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 360–374. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1646

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara

Revenue. (n.d.). VAT Treatment of Medical Services. Diakses tanggal 5 Desember 2022, dari https://www.revenue.ie/en/tax-professionals/tdm/value-added-tax/part03-taxable-transactions-goods-ica-services/Services/services-medical.pdf.

Risano, A. (2016). PENGENAAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH ATAS IMPOR ALAT KESEHATAN (Analisis Undang–Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).

Saragih, L. I., Dikri, P., Wahyono, K. S., & Wijaya, S. (2022). Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Pendidikan: Upaya Mendukung Pemerataan Pendidikan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 674–680. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1975

Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, 92-106.

Susetiyo, W., Ichwan, M. Z., Iftitah, A., & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 27-36.

Susmita, P. R., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi Perpajakan, biaya kepatuhan pajak, dan penerapan e-filing pada kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 14(2), 1239-1269.

UEA Federal Tax Authority. (n.d.). Value Added Tax : Know your rights - Healthcare services. Diakses tanggal 5 Desember 2022, dari https://u.ae/en/information-and-services/finance-and-investment/taxation/valueaddedtaxvat

Wijayanti, D. (2016). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Obat Obatan Dan Peralatan Medis Di Rumah Sakit Perkebunan PTPN X Kabupaten Jember.

Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). Fasilitas PPN Tidak Dipungut Atau Dibebaskan: Perbedaan Dan Permasalahan. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 8(1), 91-104.

Downloads

Published

31-12-2022

How to Cite

Febriana, G., Harimurti, I. K., Hakim, L. N., Anggraini, U., & Wijaya, S. (2022). Pajak Pertambahan Nilai Pada Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akuntansiku, 1(4), 360–370. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i4.339

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>