Dampak Penerapan PSAP 16 Pada Perjanjian Konsesi Jasa Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i2.380Keywords:
BPJT, Kementerian PUPR, Konsesi Jasa, Jalan tol, PSAP 16Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas dampak penerapan PSAP 16 pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis isi. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat audited Tahun 2021, data inventarisasi yang dihimpun langsung dari BPJT, serta Laporan Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Tahun 2020. Penelitian ini menyimpulkan bahwa BPJT sudah mulai menerapkan PSAP 16 dan telah melakukan identifikasi serta inventarisasi daftar aset konsesi jasa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seluruh perjanjian konsesi jasa jalan tol baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam proses pembangunan. Namun, masih belum seluruhnya dapat diidentifikasi dan diinventarisasi karena terkendala baik kendala teknis maupun administratif. Seluruh perjanjian konsesi jasa yang ada pada BPJT merupakan perjanjian konsesi jasa dengan skema pemberian hak usaha kepada mitra sehingga sesuai dengan PSAP 16, BPJT perlu mencatat pengakuan kewajiban sebagai tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra. BPJT juga perlu mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan literatur untuk melakukan analisis perbandingan implementasi perjanjian konsesi yang dilakukan pada bidang yang lain, karena pada penelitian ini hanya membahas terkait bidang jalan tol. Selain itu, penelitian ini juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi regulator terkait dalam menyusun dan menerapkan PSAP 16 pada laporan keuangan instansi pemerintah.
References
Adriansyah, R. T., Pangestu, R., & Firmansyah, A. (2022). Penerapan ISAK 16 pada perjanjian konsesi jasa: studi kasus PT Indonesia Power. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 69–80. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.161
Alrahmani, S. (2013). Analisis penerapan interpretasi standar akuntansi keuangan (ISAK) 16 tentang perjanjian konsesi jasa pada industri ketenagalistrikan (studi kasus PT XYZ). In Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. https://adoc.pub/universitas-indonesia6b7f63cadfbaab8490c1ec2f3b69b9fc74996.html
Angelia, L., Tresna, M. F., & Firmansyah, A. (2021). Implementasi PSAK 16 pasca adopsi IFRS pemberian insentif perpajakan pada perusahaan BUMN sektor infrastruktur di Indonesia. Statera: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 85–94. https://doi.org/10.33510/statera.2021.3.2.85-94
Baskoro, S. I., & Firmansyah, A. (2020). Akuntansi hak konsesi sebagai aset tak berwujud pada perusahaan penyedia jasa jalan tol di Indonesia. Studi Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 233–264. https://doi.org/10.21632/saki.3.2.233-264
Brhamantya, S. A. (2017). Dampak penerapan ISAK 16 terhadap laporan keuangan independent power producer secara komersial (studi kasus pada PT X). In Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20445077&lokasi=lokal
Darmawan, R., & Simorangkir, P. (2022). Implementasi PSAP 16 tentang perjanjian konsesi jasa - pemberi konsesi kepelabuhanan studi kasus pada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Seminar Nasional Perbanas Institute, 69–74. https://journal.perbanas.id/index.php/psn/article/view/470
Dewi, S., Permana, M. D. C., Iqbal, M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi ISAK 16: aset keuangan atau aset tak Berwujud. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Teknologi Informasi Akuntansi, 3(1), 458–470. https://doi.org/10.36733/juara.v12i2.4774
Grisanto, R. G. S. (2013). Analisa dampak penerapan ISAK 16: perjanjian konsesi jasa pada laporan keuangan perusahaan Independent Power Producer (" IPP ") di Indonesia. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20329844&lokasi=lokal
Kementerian PUPR. (2020). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024. https://pu.go.id/assets/media/1927846278Buku Renstra Kementerian PUPR 2020-2024.pdf
Kusnandar, V. B. (2022). Ini panjang jalan tol yang beroperasi dari era Soeharto sampai Jokowi. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/18/ini-panjang-jalan-tol-yang-beroperasi-dari-era-soeharto-sampai-jokowi
Lestari, M. N. (2016). Analisis penerapan ISAK 16: studi kasus PT Jasa Marga (Persero) Tbk [Universitas Indonesia]. https://www.lontar.ui.ac.id/detail?id=20430022&lokasi=lokal
Maryaningsih, N., Hermansyah, O., & Savitri, M. (2014). Pengaruh infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 17(1), 61–98. https://doi.org/10.21098/bemp.v17i1.44
Peraturan Presiden RI. (2015). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/38TAHUN2015PERPRES.pdf
Prasetyo, B. B., & Agustia, D. (2018). Analisis dampak rencana penerapan ISAK 16: penyelenggaraan prasarana kereta api ringan/light rail transit. Jurnal Akuntansi Universitas Jember, 16(2), 66–82. https://doi.org/10.19184/jauj.v16i2.8101
Roberts, C. W. (2015). Content analysis. In International Encyclopedia of Social & Behavioral Sciences (Second Edi, Vol. 4, pp. 769–773). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.44010-9
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Firda Wasyiah , Naufal Fikri Hamdani , Amrie Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








