Analisis Pidana Penagihan Pajak Dari Perspektif Asas Hukum Dan Peraturan Perundang-undangan Terkait

Penulis

  • Wahyu Pamungkas Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Yudit Yuditama Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i2.164

Kata Kunci:

tax law, tax collection, principle of law

Abstrak

Tax law is part of public laws. One of them is in the form of the PPSP Law which contains tax law in tax collection. The provision of criminal sanctions is closely related to the principle of legality. The PPSP Law is a more specific rule than the KUP Law, so that if there are no more specific rules, the provisions of the KUP Law also apply in the tax collection process. Article 41A paragraph (3) of the PPSP Law must make an element of intent so that criminal sanctions can be imposed in accordance with the dualistic principle which states that there is no crime without error. The imposition of criminal sanctions should be identical to the ultimum remidium of a tax fraud/tax evasion in order to create a deterrent effect. The purpose of this study is to determine the point of view of criminal sanctions in tax collection. This study uses a qualitative approach to obtain more descriptive information. The results of the study indicate that the principle of legality and the principle of dualism have been applied in criminal sanctions for tax collection. Furthermore, this study also shows that the PPSP Law is lex specialist to the KUP Law. The implication that may arise is the application of criminal sanctions in the KUP related to tax collection procedures.

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Salah satunya berupa UU PPSP yang berisikan tentang hukum perpajakan dalam penagihan pajak. Pemberian sanksi pidananya terkait erat dengan asas legalitas. UU PPSP merupakan aturan yang lebih khusus dari UU KUP, sehingga apabila tiak ada aturan yang lebih khusus, ketentuan UU KUP juga berlaku dalam proses penagihan pajak. Pasal 41A ayat (3) UU PPSP harus membuat unsur kesengajaan untuk dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan asas dualistis yang menyatakan tiadanya pidana tanpa kesalahan. Pengenaan sanksi pidana seharusnya identik dengan ultimum remidium dari suatu tax fraud/tax evasion supaya menimbulkan efek jera. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui sudut pandang sanksi pidana dalam penagihan pajak. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh informasi yang lebih deskriptif. Hasil  penelitian mengindikasikan bahwa asas legalitas dan asas dualistis telah diterapkan dalam sanksi pidana penagihan pajak. Berikutnya, studi ini juga menunjukkan bahwa UU PPSP bersifat lex specialist terhadap UU KUP. Implikasi yang mungkin timbul adalah penerapan sanksi pidana dalam KUP terkait dengan prosedur penagihan pajak.

Referensi

Agustina, E. (2020). Hukum Pajak dan Penerapannya untuk Kesejahteraan Sosial. Solusi, 18(3), 407-418.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia. Sign Journal of Law (Sign Jurnal Hukum), 3(1), 01-25.

Hasibuan, S., Ablisar, M., Marlina, M., & Barus, U. M. (2015). Asas Ultimum Remedium dalam Penerapan Sanksi Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak. Usu Law Journal, 3(2), 115–125.

Ilyas, W. B. (2011). Kontradiktif Sanksi Pidana Dalam Hukum Pajak. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(4), 525–542. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art4

Jaelani, A. Q., & Basuki, U. (2016). Tax Amnesty dan Implikasinya Terhadap Reformasi Perpajakan di Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 5(2), 1-21.

Juita, S. R., Sihotang, A. P., & Supriyadi, S. (2020). Penerapan Prinsip Individualisasi Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 271-285.

Kurniawan, R., & D. E. (2019). Politik Hukum Pidana di Bidang Perpajakan. Jurnal Pamator 12(2), 35-39.

Ladjoma, M. E. (2020). Tinjauan Yuridis Sanksi Terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Pelanggaran Pajak. Lex Administratum, 8(1), 143-151.

Malik, F., & Abdulajid, S. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Perda Pajak dan Retribusi Bidang Pendapatan di Kota Ternate. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 179–191.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.

Mudzakkir. (2011). Pengaturan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan dan Hubungannya dengan Hukum Pidana Umum dan Khusus. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 43-68.

Nasriyan, I. (2019). Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Studies, 10(2), 87-93.

Nursadi, H. (2018). Tindakan Hukum Administrasi (Negara) Perpajakan yang Dapat Berakibat pada Tindakan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48 (1), 110-136.

Prananjaya, K. P. (2018). Dapatkah Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Memitigasi Tindakan Ketidakpatuhan Pajak?: Bukti Eksperimen di Indonesia. Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 3(2), 23-45.

Priyono, A. P., & Intarti, A. (2019). Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapajakan Dikaitkan dengan Asas Ultimum Remedium. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18 (1), 1-14.

Ramadiyagus, R., Syahbandir, M., & Din, M. (2018). Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara. Jurnal Magister Hukum UMA, 11(2), 193–206. http://dx.doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.1782MERCATORIAAvailableonlinehttp://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria.

Sinaga, H. D., & Sinaga, B. R. (2018). Rekonstruksi Model-Model Pertanggung jawaban di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan. Yogyakarta: Kanisius.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.

Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Presumption of Law, 3(1), 55-79.

Sutrisno, D. (2016). Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299-311.

Wibowo, T. (2007). Efektivitas Sanksi Pidana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Studi di Pengadilan Pajak Jakarta ). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 243-250

Unduhan

Diterbitkan

12-03-2022

Cara Mengutip

Pamungkas, W., Yuditama , Y., & Irawan, F. (2022). Analisis Pidana Penagihan Pajak Dari Perspektif Asas Hukum Dan Peraturan Perundang-undangan Terkait. Jurnalku, 2(2), 121–129. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i2.164

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>