Polemik Kebijakan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atas Air Bersih

Authors

  • Muh. Fahreza Haqie Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Yani Sara Bauti Prodi IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Vega Antaresa Rakhmat Azhari Prodi IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.337

Keywords:

Clean Water, Tax incentive, Tax expenditure, Value added tax

Abstract

This study aims to examine the impact of government policies in providing VAT facilities on the delivery of clean water. The method used in this research is qualitative with a descriptive approach. The results of the study indicate that the VAT facility that is more suitable to be provided in the provision of clean water is the VAT facility that is not collected. This facility provides benefits for the seller (clean water entrepreneur) and the buyer (citizens). With the implementation of the non-collected VAT facility policy, clean water entrepreneurs or Taxable Employers (PKP) can still credit Input Tax obtained in connection with clean water delivery activities. In addition, the burden on the citizens can also be reduced because the selling price of clean water becomes cheaper because the Input Tax that can be credited by taxable entrepreneurs don’t become an additional component in the cost of selling clean water. The government can provide a VAT Certificate of Not Being Collected (SKTD) to clean water entrepreneurs which is a requirement so that the VAT facility that is not collected can be utilized.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak dari kebijakan pemerintah dalam memberikan fasilitas PPN terhadap penyerahan air bersih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas PPN yang lebih tepat diberikan atas penyerahan air bersih adalah fasilitas PPN tidak dipungut. Fasilitas ini memberikan keuntungan bagi pihak penjual (pengusaha air bersih) dan pembeli (masyarakat). Dengan diterapkannya kebijakan fasilitas PPN tidak dipungut, pengusaha air bersih atau PKP masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan penyerahan air bersih. Selain itu, beban masyarakat juga dapat dikurangi dengan harga jual air bersih yang lebih murah, sebab Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP tidak menjadi komponen tambahan dalam harga pokok penjualan air bersih. Pemerintah dapat memberikan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN kepada pengusaha air bersih yang menjadi persyaratan agar fasilitas PPN tidak dipungut dapat dimanfaatkan.

References

Ardiansyah, B. G. (2015). Kajian Pengenaan PPN atas Penyediaan Air Bersih dan Biaya Jasa Penggelolaan SDA (BPSDA). 1–6. Diakses tanggal 28 November 2022, dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2015/06/30/152936307731497-kajian-pengenaan-ppn-atas-penyediaan-air-bersih-dan-biaya-jasa-penggelolaan-sda-bpsda

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2021). Statistik Air Bersih DKI Jakarta 2018-2020. Diakses tanggal 5 Desember 2022, dari https://jakarta.bps.go.id/publication/2021/12/31/e0996a71944019a9ce21fdde/statistik-air-bersih-dki-jakarta-2018-2020.html

Ginting, M. E. S., & Wijaya, S. (2018). Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penyerahan Air Bersih : Dibebaskan atau Tidak Dipungut? Seminar Nasional Akuntansi, 1(1), i–vi. Diakses tanggal 4 Desember 2022, dari http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SNU/article/view/977

Haniyah, R., & Asqolani. (2020). Penghitungan Kredit Pajak Masukan PKP yang Melakukan Penyerahan yang Terutang PPN dan yang Dibebaskan (Studi pada PDAM Tirta Patriot). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(2), 60–69. https://doi.org/https://doi.org/10.31092/jpi.v3i2.667

Ismail, Juwita, & Sapari, P. (2022). Analisis Yuridis Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Air Minum antara Perumda Air Minum Jaya dengan PT. Aetra dan PT. Palyja Ditinjau dari Hukum Kontrak. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 170–184. Diakses tanggal 28 November 2022, dari http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2140

Mahmudan, A. (2022). 90,78% Rumah Tangga RI Punya Akses Air Minum Layak pada 2021. Diakses tanggal 27 November 2022, dari https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/9078-rumah-tangga-ri-punya-akses-air-minum-layak-pada-2021

Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

PAM Jaya. (2020). Annual Report PAM JAYA 2019. Diakses tanggal 4 Desember 2022, dari http://ppid.pamjaya.co.id/frontendppid/laporan_pemprov/2

PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul. (2022). Proses Pengolahan Air Bersih PDAM Tirta Handayani Gunungkidul. Diakses tanggal 2 Desember 2022, dari https://pdamgunungkidul.co.id/proses-pengolahan-air-bersih-pdam-tirta-handayani-gunungkidul/

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, (2022).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, (2004).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, (2020).

Putusan Nomor 31K/Pdt/2017, (2017).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, (2021).

Sukmadinata. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Graha Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (2021).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).

UNICEF. (n.d.). Air, Sanitasi dan Kebersihan (WASH). Diakses tanggal 27 November 2022, dari https://www.unicef.org/indonesia/id/air-sanitasi-dan-kebersihan-wash

Water.org. (n.d.). Indonesia’s Water and Sanitation Crisis. Diakses tanggal 27 November 2022, dari https://water.org/our-impact/where-we-work/indonesia/

Wati, B. H. (2018). Privatisasi Sumber Daya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Wibowo, A. (2008). Analisis Yuridis tentang Monopoli Negara atas Pengelolaan Air Bersih di Wilayah DKI Jakarta berdasarkan Hukum Persaingan Usaha [Universitas Indonesia]. Diakses tanggal 28 November 2022, dari https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20269708-T37462-Adi%20Wibowo.pdf

Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan: Perbedaan dan Permasalahan. PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(1), 91–104. https://doi.org/https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.181

Wijayanti, M. A. K., Persada, S. F., & Nareswari, N. (2021). Analisis Faktor Kepuasan Pelanggan terhadap Layanan Perusahaan Daerah Air Minum. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 10(1), D47–D52. https://doi.org/10.12962/j23373520.v10i1.60071

Published

2022-12-31

How to Cite

Haqie, M. F., Bauti, Y. S., Azhari, V. A. R., & Wijaya, S. (2022). Polemik Kebijakan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atas Air Bersih. Jurnalku, 2(4), 540–551. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.337

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>