Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 Di PT. Palladium International Indonesia

Authors

  • Alya Yasmin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • M. Satria Gymnasti Widianto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ishma Annisa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Arkhano Jevonya Halomoan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Suparna Wijaya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.744

Keywords:

Pajak Penghasilan PPh 21, Pemotongan Pajak, Perencanaan Pajak

Abstract

Salah satu fungsi manajemen pajak yaitu perencanaan pajak (Tax Planning). Pengoptimalan pajak penghasilan PPh 21 secara legal dapat dilakukan dengan perencanaan pajak (Tax Planning). Tujuan dari adanya Tax Planning ini adalah untuk meminimalisasi beban pajak penghasilan suatu perusahaan. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan PPh 21 terhadap PT Palladium International yang merupakan perusahaan yang bergerak pada Project Management Business. PT Palladium International Indonesia merupakan perusahaan anak dari perusahaan Palladium International yang berlokasi di Australia. Metode penelitian ini merupakan metode kualitatif yang mana untuk jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif. Sumber penelitian dilakukan melalui hasil wawancara yang dilakukan oleh kelompok kami dengan salah satu staf keuangan PT Palladium International Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Palladium telah menerapkan perencanaan pajak sesuai dengan aturan dan tarif pajak yang telah ditetapkan. Penghindaran pajak dari pelanggaran merupakan strategi PT Palladium yang terus dilakukan untuk perencanaan pajak.

References

Agustina, I., & Isnaini, F. (2020). Sistem Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Universitas XYZ. Jurnal Ilmiah Infrastruktur Teknologi Informasi (JIITI), 1(2), 24-29.

Anjarwati, V., & Veny, V. (2021). Perbandingan pajak penghasilan pasal 21 metode gross up, gross, dan net basis terhadap pajak penghasilan badan. Journal of Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101-108.

Djuanda, G. (2006). Pelaporan Pajak Penghasilan. Gramedia Pustaka Utama.

Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47-57.

Rori, H. (2013). Analisis penerapan tax planning atas pajak penghasilan badan. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3).

Sibarani, P., & Tarigan, T. M. (2018). Pajak Penghasilan Indonesia. Penerbit Andi. Diakses pada 10 Juni 2023, https://thepalladiumgroup.com

Sugeng, B. (2015). Pengaruh perencanaan pajak terhadap efisiensi beban pajak penghasilan. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 11(2).

Watung, D. N. (2013). Analisis perhitungan dan penerapan pajak penghasilan Pasal 21 serta pelaporannya. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3).

Published

2024-03-03

How to Cite

Yasmin, A., Widianto, M. S. G., Annisa, I., Halomoan, A. J. ., & Wijaya, S. (2024). Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 Di PT. Palladium International Indonesia. Jurnalku, 4(1), 79–88. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.744

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>