Pemantauan Ketercapaian Waktu Pelayanan Obat Racikan Terhadap Standar Waktu Pengerjaan Obat Racikan Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit X Kemayoran Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.54957/ijhs.v3i2.436Kata Kunci:
obat racikan, sub resep racikan, lama waktu tunggu, jeda waktuAbstrak
Pelayanan resep rawat jalan dibagi menjadi dua yaitu pelayanan obat non racikan dan obat racikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lama waktu pelayanan obat racikan berdasarkan tahapan-tahapan pengerjaan obat racikan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan metode kuantitatif deskriptif. Berdasarkan hasil indikator mutu kecepatan pelayanan resep obat racikan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Rumah Sakit X Kemayoran Jakarta Pusat, data bulan November 2022 dengan total sampel 83 resep diperoleh 49 resep tidak tercapai dengan persentase 59,04% dan lama waktu pengerjaan obat racikan antara 22 – 53 menit. Pada penelitian ini diperoleh hasil pencapaian pengerjaan resep obat racikan dari 99 sampel resep terdiri dari 17 resep yang pengerjaan ≤ 20 menit dengan persentase 17,17% dan 82 resep yang pengerjaannya ≥ 20 menit dengan persentase 82,83% dan rata-rata waktu tunggu pelayanan obat racikan 33 menit 20 detik. Perolehan waktu tunggu pelayanan obat racikan minimal 7 menit dan waktu tunggu pelayanan maksimal 64 menit. Disamping jumlah sub resep racikan , tingginya kontribusi jeda waktu pelayanan obat racikan pada tahapan yang satu ke tahapan yang lainnya, juga menjadi faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan obat racikan, hal ini dikarenakan belum efektif dan efisien pelaksanaan alur pelayanan obat racikan pasien rawat jalan dari sisi SDM dan Sarana.
Referensi
Kemenkes. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Kemenkes, 53(9), 287.
Kemenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Jakarta, Kemenkes RI, 2016.
Maulina Devi et all. (2023). Pelayanan Farmasi Klinik.
Medikaloka Hermina, T. P. (2022). Pedoman Standar Pelayanan Instalasi Farmasi RS Hermina.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Molecules, 2(1), 1–12.
Miftahudin. (2019). Analisis Waktu Tunggu Pelayanan Resep Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi RSU Universitas Kristen Indonesia Jakarta. Informatika Kedokteran: Jurnal Ilmiah, 2 No 1.
Miftahudin. (2019). Jalan Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia Jakarta Tahun 2016. Informatika Kedokteran : Jurnal Ilmiah, 2(1), 16–26.
Reslina, I., Pameswari, P., & Nisa, R. A. (2021). Analisis Kualitatif Waktu Tunggu Pelayanan Resep pada Pasien BPJS di Instalasi Farmasi RSUP Dr. M. Djamil Padang. Jurnal Akademi Farmasi Prayoga, 6(1), 20–28.
Roselina, E., Nurfikri, A., Aulia, O., Vokasi, P. P., & Indonesia, U. (2021). Evaluasi Layanan Resep Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi: Waktu Tunggu Dan Kendala. Jurnal Vokasi Indonesia, 9(2). https://doi.org/10.7454/jvi.v9i2.257
Siregar, Cahrles, J. . (2004). Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan cetakan I. penerbit EGC.
wirajaya M. K. M, R. V. F. C. (2022). Faktor Yang Mempengaruhi Waktu Tunggu Pelayanan resep Rawat Jalan Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Jurnal Kesehatan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Arie Yulianti, Milda Rianty Lakoan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









