Akuntansi Atas Perjanjian Konsesi Oleh Perusahaan Penyedia Dalam Pembangunan ‘Tol Langit’ Palapa Ring Paket Barat Dan Timur
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i2.406Kata Kunci:
Aset Keuangan, Aset Konsesi, Sektor TelekomunikasiAbstrak
Hak konsesi jasa merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan dalam mendukung layanan pemerintah kepada masyarakat. Biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha dapat dibebankan kepada pelanggan maupun ditagihkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, aset konsesi dapat berupa aset takberwujud maupun aset keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas hak pengusahaan telekomunikasi yang telah dilaksanakan dan diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan sebagai konsesi jasa yang dianggap sebagai aset keuangan atau tidak berwujud. Dalam penelitian ini, analisis isi digunakan sebagai teknik dalam mendapatkan data penelitian. Laporan keuangan PT Mora Telematika Indonesia, penyedia infrastruktur telekomunikasi, menjadi sumber data dalam analisis isi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengungkapan akuntansi hak pengusahaan telekomunikasi telah mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, demikian juga dengan pelaksanaan akuntansi hak pengusahaan infrastruktur telekomunikasi. Temuan penelitian ini mendukung penerapan standar akuntansi keuangan untuk penerapan akuntansi hak pengusahaan infrastruktur telekomunikasi dan pengungkapan akuntansi hak pengusahaan. Penelitian ini memberikan literatur tambahan terkait dengan implementasi akuntansi konsesi jasa pada badan usaha di Indonesia.
Referensi
Adriansyah, R. T., Pangestu, R., & Firmansyah, A. (2022). Penerapan ISAK 16 pada perjanjian konsesi jasa: studi kasus PT Indonesia Power. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 69–80. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.161
Afifah, N., & Suparwoto, L. (2018). Evaluasi penerapan ISAK 16 tentang perjanjian konsesi jasa studi kasus pada perusahaan pengolahan air bersih di Indonesia [Universitas Gadjah Mada]. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/165318
Baskoro, S. I., & Firmansyah, A. (2020). Akuntansi hak konsesi sebagai aset tak berwujud pada perusahaan penyedia jasa jalan tol di Indonesia. Studi Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 233–264. https://doi.org/10.21632/saki.3.2.233-264
Budiman, M. A., & Firmansyah, A. (2021). Implementasi akuntansi zakat dan infak/sedekah pada BAZNAZ Kabupaten Tegal. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(2), 73–83. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i2.100
Deegan, C. (2014). Financial accounting theory. McGraw-Hill Education (Australia) Pty Ltd.
Grisanto, R. G. S. (2013). Analisa dampak penerapan ISAK 16: perjanjian konsesi jasa pada laporan keuangan perusahaan Independent Power Producer (" IPP ") di Indonesia. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20329844&lokasi=lokal
Hapriani, L. (2015). Perlakuan akuntansi dan prosedur audit atas aset keuangan konsesi jasa menggunakan interpretasi standar akuntansi keuangan (ISAK) 16 pada PT GHI [Universitas Indonesia]. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20416215&lokasi=lokal
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014a). ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa. In Standar Akuntansi Keuangan. IAI.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014b). PSAK 23 Pendapatan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014c). PSAK 34 Kontrak Konstruksi. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan Dan Pengukuran. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016a). ISAK 16 Perjanjian Konsesi Jasa. http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/interpretasi-sak-11-isak-16-perjanjian-konsesi-jasa
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016b). ISAK 22 Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). PSAK 71 Instrumen Keuangan. In Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia.
Kurniawan, A., & Firmansyah, A. (2021). Implementation of PSAK 71 In Indonesia mutual fund investment in insurance subsector companies. Jambura Equilibrium Journal, 3(2), 94–111. https://doi.org/10.37479/jej.v3i2.11136
Peraturan Presiden RI. (2015). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2015/38TAHUN2015PERPRES.pdf
Prakosa, D. K., & Firmansyah, A. (2022). Apakah revolusi industri 5.0 dapat menghilangkan profesi akuntan? Jurnalku, 2(3), 316–340. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i3.282
Roberts, C. W. (2015). Content analysis. In International Encyclopedia of Social & Behavioral Sciences (Second Edi, Vol. 4, pp. 769–773). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.44010-9
Wasyiah, F., Hamdani, N. F., & Firmansyah, A. (2023). Dampak penerapan psap 16 pada perjanjian konsesi jasa badan pengatur jalan tol kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Akuntansiku, 2(2), 74–82. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i2.380
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Mei Nur Khakiki, Andry Hizkia , Amrie Firmansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








