Pengaruh Keringanan Sanksi Administrasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i2.453Kata Kunci:
sanksi administrasi pajak, yuridis normatif, kepatuhan sukarelaAbstrak
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hadir dalam rangka merevisi peraturan perpajakan tak terkecuali Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hal tersebut dilatari kemunculan pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional. Besaran sanksi administrasi dalam UU HPP yang cenderung lebih ringan dibanding UU KUP menimbulkan hipotesis bahwa kepatuhan wajib pajak akan berkurang sejalan dengan berkurangnya sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang melanggar. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan merumuskan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan sanksi administrasi pada UU KUP dan UU HPP, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perubahan sanksi administrasi dalam UU HPP terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pengurangan sanksi administrasi yang diberikan dalam UU HPP berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam hal ini merupakan kepatuhan sukarela yang mencerminkan tingkat kepercayaan yang baik oleh wajib pajak kepada otoritas pajak.
Referensi
Admin. (2021, Oktober 18). Pahami tindak pidana di bidang perpajakan. Diakses dari https://www.ipantax.co.id/2021/10/18/pahami-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/
Amaranggana. (2021, Oktober). Ayo, simak perubahan UU KUP dalam UU HPP. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/61679de64c0e791c3760b892/Ayo-Simak-Perubahan-UU-KUP-dalam-UU-HPP
Amiq, Bachrul. (2013). Sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, VII(I), 26.
Cahyonowati, N. (2012). Peranan etika, pemeriksaan, dan denda pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 9(2).
Direktorat Jenderal Pajak. (2009). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: DPR.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Jakarta: DPR.
Fatimah, Siti & Wardani, Dewi Kusuma. (2017). Faktor-faktor yang memengaruhi penggelapan pajak di kantor pelayanan pajak pratama temanggung. Akuntansi Dewantara, E-ISSN: 2549-9637, P-ISSN: 2550-0376, 1(4).
Hendra & Fajriana, I. (2018). Pengaruh perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan penghapusan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang dalam membayar PPh 21 di kota Palembang (Studi Empiris KPP Pratama Ilir Barat).
Irawan, F. (2021). Pelatihan melalui web seminar dampak UU HPP terhadap pelaku UMKM di era pandemi. Pengmasku, 1(1), 22–28.
Irianingsih, E. (2015). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi administrasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Laurensius Arliman S. (2016). Membangun tata hukum indonesia yang progresif dalam mencapai tujuan hukum yang hakiki. Advokasi, 7(1)
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI
Moeljatno. (2021). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Edisi Baru. Jakarta Timur: Bumi Aksara.
Muchtar, H. (2015). Analisis yuridis normatif sinkronisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia. Humanus, XIV(1), 84.
Puteri, P. O., Sofyan, E., & Mulyani, Erly. (2019). Analisis pengaruh sanksi administrasi, tingkat pendapatan, dan sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak bermotor. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, I(3),1569-1588.
Rahardja, Prathama & Manurung, Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi & Makro Ekonomi) (3rd ed.). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Raharja, Ivan Fauzani. (2015, Januari). Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan. Jurnal Ilmu Hukum, VII(2).
Rustam, A., & Said, S. (2018, Mei). Persepsi atas sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Makassar Selatan. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, I(1), 37-45.
Sari, A. A. (2018). Sanksi administrasi bagi wajib pajak pajak penghasilan orang pribadi di kota Padang. Soumatera Law Review, E-ISSN: 2620-5904, 1(2), 240
Siamena, E., Sabijono, H., Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 12(2). 917
Simanjuntak, P. N. H. (2015). Hukum Perdata Indonesia Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Sonata, D. L. (2014, Januari-Maret). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, VIII(1), 25.
Susanto, S. N. H. (2019). Karakter yuridis sanksi hukum administrasi: Suatu pendekatan komparasi. Administrative Law & Governance Journal, E-ISSN: 2621-2781, 2(1), 133
Widyawirasari, A. (2021, Juli 21). Penyesuaian tarif sanksi untuk kemudahan berusaha. Diakses dari https://pajak.go.id/id/artikel/penyesuaian-tarif-sanksi-untuk-kemudahan-berusaha
Wulandari, A. (2009). Pengaruh kebijakan penghapusan sanksi administrasi (sunset policy) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang).
Yanto, Rohman, F., Ramadhanty, I. (2020). Pengaruh pemeriksaan pajak, omset, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran di kabupaten Jepara. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 6(1), 40.
Zanzibar, Armanda, D., & Iskandar, H. (2021). Penerapan sanksi administrasi kepada wajib pajak orang pribadi. Asia-Pacific Journal of Public Policy, E-ISSN: 2775-9911, 7(1), 7638.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sharah Puan Hany, Tasdik Mahandito, Vani Alsilana, Zahra Zuhrotun Nafi’ah, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








